Perppu Ciptaker Atur Besaran Pesangon Pekerja Korban PHK, Paling Banyak 9 Kali Upah

| 03 Jan 2023 09:09
Perppu Ciptaker Atur Besaran Pesangon Pekerja Korban PHK, Paling Banyak 9 Kali Upah
Ilustrasi uang (ERA.id)

ERA.id - Pemerintah mengatur besaran pesangon bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Besaran pesangon bagi korban PHK diatur dalam Pasal 156 Perppu Ciptaker. Disebutkan bahwa pekerja yang terkena PHK dapat menerima pesangon, namun tergantung pada masa kerjanya, paling besar pesangon sembilan kali upah.

"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," bunyi Pasal 156 ayat (1).

Sebagai contoh, bagi pekerja yang terkena PHK baru bekerja selama kurang dari satu tahun, akan mendapatkan pesangon sebesar satu bulan atau sekali upah.

Apabila pekerja tersebut telah bekerja selama satu tahun lebih, tapi kurang dari dua tahun lalu terkena PHK, maka akan mendapatkan pesongan sebesar dua bulan upah.

Paling besar yaitu bagi pekerja yang masa kerjanya delapan tahun lebih lalu terkena PHK, maka akan mendapatkan pesangon sembilan kali upah.

Berikut rincian lengkap pesangon bagi pekerja yang terkena PHK pada pasal 156 ayat (2) Perppu Ciptaker:

a. masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;

b. masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;

c. masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

d. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;

e. masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;

f. masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;

g. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

h. masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.

Selain itu, dalam Perppu Ciptaker juga mengatur tentang uang penghargaan masa kerja bagi pekerja yang terkena PHK.

Sama seperti pesangon, uang penghargaan ini juga diberikan bergantung pada masa kerjanya, maksimal 10 kali upah dengan catatan bekerja di perusahaan yang sama selama 24 tahun atau lebih.

Berikut rincian besaran uang penghargaan masa kerja yang diatur dalam Pasal 156 ayat (3):

a. masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;

b. masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;

c. masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;

d. masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;

e. masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;

f. masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;

g. masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;

h. masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah.

Di samping mendapatkan pesangon dan uang penghargaan masa kerja, pekerja korban PHK juga berhak mendapatkan uang penggantian haknya selama bekerja.

Misalnya biaya pulang bagi pekerja ke tempat kerja maupun cuti yang belum diambil dan belum hangus. Aturan ini tercantum dalam Pasal 156 ayat (4), berikut isi lengkapnya:

a. cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;

b. biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja;

c. hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.

Adapun ketetuan lebih lanjut mengenai pesangon maupun hak lainnya bagi pekerja yang terkena PHK akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP).

"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan yang penggantian hak sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah," bunyi Pasal 156 ayat (5).

Pada dasarnya, aturan terkait pesangon dalam Perppu Ciptaker tidak berubah dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diputuskan oleh MK sebagai inkonstitusional bersyarat.

Jika menilik pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan hanya ada sedikit perubahan pada Pasal 156 ayat (4) tentang uang penggantian hak.

Rekomendasi