Steffy Burase Kembali Diperiksa Terkait Suap Dana Otsus Aceh

| 26 Jul 2018 11:25
Steffy Burase Kembali Diperiksa Terkait Suap Dana Otsus Aceh
Fenny Steffy Burase (Instagram: @steffyburase)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap model sekaligus penggiat Aceh Marathon 2018, Fenny Steffy Burase. Steffy akan diperiksa terkait dugaan kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang menjerat Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

"Fenny Steffy Burase akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IY (Irwandi Yusuf)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (26/7/2018).

Selain memanggil Steffy ada juga beberapa saksi yang turut dipanggil dalam perkara tersebut. Para saksi yang dipanggil itu berasal dari sektor swasta di antaranya Apriansyah, Akbar Velayati, Jason Utomo, Gigit Mawadah, Danial Novianto, dan Anthon Novianto.

Steffy yang sebelumnya juga telah diperiksa KPK sebagai saksi juga telah dicegah untuk berpergian ke luar negeri sejak beberapa waktu yang lalu.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan KPK setelah melakukan operasi senyap saat itu. Dari giat ini, KPK kemudian menyita uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan komitmen fee yang diminta oleh Gubernur Aceh.

Selain menetapkan Irwandi sebagai tersangka, KPK juga menetapkan dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri.

Sebagai pihak penerima, Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Rekomendasi