Adik Ketua Umum PAN Jadi Tersangka Korupsi

| 27 Jul 2018 21:32
Adik Ketua Umum PAN Jadi Tersangka Korupsi
Konferensi pers KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. Adik Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ini diduga menerima suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan terkait proyek infrastruktur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Selain menetapkan Zainudin, KPK juga turut menetapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara, Anggota DPRD Provinsi Lampung  Agus Bhakti Nugroho; dan Swasta CV 9 Naga Gilang Ramadan sebagai tersangka.

Basaria mengatakan, Zainudin diduga menerima uang suap senilai total Rp399 juta dari pihak swasta/pengusaha terkait proyek insfrastruktur di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

"Pemberian suap dilakukan untuk mendapatkan izin penggadaan proyek pada dinas PUPR Lampung Selatan," kata Basaria.

Menurut Basaria, pemberian ‘uang pelumas’ itu dilakukan melalui orang-orang dekat Bupati seperti Kepala Dinas dan anggota DPRD yang bertindak sebagai pengumpul dana.

"Diduga komitmen fee awal sekitar 10-17 persen dengan nilai proyek sebesar Rp2,8 miliar," ungkapnya.

Atas perbuatannya tersebut, sebagai pihak pemberi Gilang Ramadhan kemudian disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atas Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara  sebagai pihak penerima Zainudin, Anjar dan Agus kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atas Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Rekomendasi