"Hari ini, dilakukan perpanjangan penahanan selama 40 dari 16 Agustus sampai dengan 24 September 2018 untuk ZH, tersangka tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (9/8/2018).
Selain Zainudin, KPK juga telah menetapkan tiga tersangka antara lainnya dalam kasus itu, di antaranya anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho (ABN); Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Anjar Asmara (AA); dan Gilang Ramadhan (GR) dari pihak swasta atau CV 9 Naga.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus itu, tim KPK mengamankan Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga suap terkait fee proyek di dalam tas kain merah dalam pecahan Rp100 ribu.
(Infografis/era.id)
Selain itu, di rumah Anjar, tim juga mengamankan sejumlah uang sebesar Rp399 juta dari sebuah lemari dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu dan uang tersebut adalah uang yang terkait dengan fee proyek-proyek dari rekanan-rekanan yang lain.
Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Gilang Ramadhan. Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara. Zainudin Hasan merupakan adik kandung dari Ketua MPR sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
"Diduga pemberian uang dari GR kepada ZH terkait fee proyek sebesar 10-17 persen di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/7).
Sebagai pihak yang diduga pemberi Gilang Ramadhan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.