ERA.id - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan menyampaikan bahwa PSSI punya tanggung jawab moral atas tragedi yang menewaskan 132 orang tersebut.
TGIPF menyerahkan laporan akhir kepada Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022). Dalam rekomendasinya, TGIPF menuliskan bahwa secara normatif, pemerintah tidak bisa mengintervensi PSSI.
"Namun, dalam negara yang memiliki dasar moral dan etik serta budaya adiluhung, sudah sepatutnya Ketua Umum PSSI dan seluruh jajaran Komite Eksekutif mengundurkan diri," tulis TGIPF.
Ketua TGIPF Mahfud MD juga menegaskan isi rekomendasi tersebut lewat akun Twitternya pada hari Sabtu (15/10). Mahfud menulis bahwa pemberhentian adalah mekanisme PSSI yang tak bisa diintervensi. Namun, mereka bisa melakukannya berdasarkan tanggung jawab moral dan etik.
"Maka kita bilang tanggung jawab moral, bukan tanggung jawab hukum," tulis Mahfud.
Sebelumnya, Ketua Tim Investigasi PSSI untuk Tragedi Kanjuruhan Ahmad Riyadh menjelaskan bahwa bentuk tanggung jawab tidak harus pengunduran diri.
"Pokoknya bentuk tanggung jawab tidak harus mundur untuk ketua umum, dengan membuktikan mengubah PSSI menjadi lebih baik," ujar Ahmad di Kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Jakarta Pusat, Selasa (11/10).
Desakan agar Ketua Umum PSSI mengundurkan diri pasca Tragedi Kanjuruhan juga datang dari masyarakat. Petisi berjudul 'Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri' di Change.org dari Perhimpunan Jurnalis Rakyat telah ditandatangani oleh 29.021 akun pada Sabtu (15/10) tepatnya pukul 15.05 WIB.
Ketua Umum PSSI Mochammad Iriawan atau Iwan Bule sendiri menolak untuk mundur dari jabatannya. Hal ini ia sampaikan dalam pernyataannya di Malang, pada hari Selasa (5/10).
"Saya kalau mau lepas tanggung jawab di Jakarta saja. Ini saya namanya mengunjungi, menunggui anggota gitu ya," ucap Iwan Bule. "Salam buat netizen ya," tambahnya menyudahi sesi wawancara.
Berdasarkan laporan akhir TGIPF, hingga Jumat (14/10) jumlah korban Tragedi Kanjuruhan mencapai 712 orang, di mana 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, dan 484 orang luka sedang atau ringan yang sebagian bisa saja mengalami dampak jangka panjang.