ERA.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Sufmi Dasco Ahmad mengapresiasi langkah hukum yang ditempuh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri terhadap dua perusahaan farmasi.
Dua perusahaan farmasi itu diduga memproduksi obat yang menggandung cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal. Sehingga menyebabkan gagal ginjal akut.
"Sudah tepat tindakan BPOM dan Bareskirm Mabes Polri untuk melakukan tindakan-tindakan penegakan hukum yang dianggap perlu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dia mengaku prihatian dengan adanya temuan tersebut. Sebab, menurutnya perusahaan farmasi seharusnya dapat memproduksi obat-obatan yang tidak membayakan kesehatan konsumennya.
"Memang kita prihatin. Karena seharusnya perusahaan farmasi yang sudah berpengalaman memproduksi obat itu tidak demikian," kata Dasco.
"Karena ini menyebabkan hal-hal yang berbahaya terutama bagi anak-anak," imbuhnya.
Meski memberi apresiasi, pimpinan parlemen memerintahkan Komisi XI DPR RI selaku mitra kerja BPOM untuk terus mengawasi proses hukum tersebut.
"Kita akan minta kepda komisi teknis, dalam hal ini Komisi XI untuk mengawal proses penegakan hukumnya," ucapnya.
Dasco menambahkan, di masa sidang ini dipastikan Komisi XI DPR RI akan melakukan rapat kerja dengan BPOM dan juga Kementerian Kesehatan untuk membahas kasus-kasus gagal ginjal akut yang menginfeksi ratusan anak-anak usia di bawah lima tahun.
Namun, dia belum bisa memastikan kapan pastinya rapat kerja antara Komisi XI DPR RI dengan BPOM dan Kemenkes akan digelar.
"Saya yakin dalam rapat-rapat kerja dalam masa sidang ini memang akan ada undangan-undangan atau rapat kerja bareng dengan BPOM maupun Kementerian Kesehatan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, BPOM memberikan sanksi administasi terhadap dua perusahaan Farmasi, lantaran diduga menggunakan Bahan baku yang tercemar Propylene Glycol yang tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang jauh diambang batas yang ditentukan.
Kedua perusahaan tersebut PT Yarindo Farmatama yang berlokasi di Cikande, Serang dan PT Universal Pharmatical Industri, Medan, Sumatera Utara.
Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito mengatakan kedua perusahaan dilakukan tindakan sanksi administrasi berupa penghentian izin produksi, distribusi hingga penarikan kembali produk.
Hal itu merespons adanya kasus kematian gagal ginjal akut yang diduga berasal dari Obat Jenis Sirup yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
“Dalam aspek penindakan telah berkalborasi dengan bareskrim polri semenjak Senin 24 oktober, terhadap dua indrusti farmasi yg diduga menggunakan pelarut PT Yarindo Farmatama, Cikande, Serang dan PT Universal Pharmatical Industri, Medan, Sumatera Utara,” kata Penny kepada wartawan di Serang, Banten, Senin (31/10).
Penny menjelaskan pihaknya melalukan sampling terkait produk yang dipasarkan perusahaan tersebut dengan hasil ditemukan adanya perbuahan baku dan sumber pamasukannya tanpa melalui kualifikasi yang ditentukan.
Atas dasar itu, lanjut Penny pihak perusahaan melakukan ketidak sesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kesehatan.
Dirinya menambahan pihaknya bersmaa Bareskrim Polri bakal menindaklanjuti aspek pidana pada kedua perusahaan tersebut dengan melakukan pemeriksaan dua perusahaan hingga saksi distributor.
Penny menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksana patut diduga telah terjadi pidana yaitu produksi memproduksi atau mengedarkan farmais yang tidak memenuhi standar untuk perysratan keamanan khasiat, kemanfaatan dan mutu.
"Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal dan Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 dengan penjaraa 10 dan denda paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya.