ERA.id - Sebuah kanal Youtube bernama Harian Informasi mengunggah video berjudul “Sujud Syukur Puji Tuhan ! Akhirnya Bharada E Divonis Bebas Oleh Ketua Hakim”.
Dalam thumbnail video tersebut terdapat gambar seseorang tengah bersujud yang diklaim sebagai Bharada E, serta foto prosesi pemakanan kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati.
Dikutip dari Turnbackhoax.id pada Kamis (3/11/2022), video berdurasi 5 menit tersebut tidak ditemukan adanya pernyataan yang menyebut bahwa Bharada E divonis bebas oleh hakim. Video tersebut berisi permintaan maaf Bharada E terhadap keluarga Brigadir J saat di persidangan. Selain itu juga terdapat pernyataan ayah dari Brigadir J yang memaafkan Bharada E.
Sementara itu, penelusuran dilakukan pada bagian thumbnail video yang memperlihatkan seseorang sedang bersujud bukanlah Bharada E. Gambar identik ditemukan pada artikel radartvnews.com berjudul “Divonis 22 Hari, Edi Terdakwa Sujud Syukur di Persidangan”. Edi merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap seorang siswa SMP Negeri 1 Bandar Lampung pada 2016 silam.
Foto lain yang memperlihatkan foto prosesi pemakaman kepolisian yang terdapat foto Putri Candrawati juga merupakan hasil editan. Foto asli ditemukan pada artikel dimensinews.co.id berjudul “Polres Sarolangun Gelar Upacara Pemakaman Anggota Polri Yang Meninggal Dunia”.