Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Langsung Dikerubuti Petugas LPSK

| 15 Feb 2023 13:10
Usai Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Richard Eliezer Langsung Dikerubuti Petugas LPSK
Bharada E. (tangkap layar)

ERA.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023). 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

Ketika vonis itu dibacakan, sambil berdiri Bharada terlihat menangis. Kemudian, hakim mengetok palu putusan. Usai itu, para petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK langsung mengerebuti Ricard dan melakukan pengawalan yang bersangkutan hingga pintu keluar sidang utama. 

Berdasarkan pantuan ERA, Bharada E terlihat mengenakan baju kemeja putih lengan pendek dan celana hitam duduk di kursi pemeriksaan ruang sidang utama Profesor Umar Seno Adji.  

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Richard dengan pidana 12 tahun penjara.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang vonis lebih dahulu. Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana mati ke Ferdy Sambo. Untuk Putri Candrawathi yang merupakan istri dari eks Kadiv Propam Polri ini divonis 20 tahun penjara.

Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Keempatnya dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana ke Yosua.

Rekomendasi