"Siang ini JPU KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Fayakhun Andriadi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).
Febri menyatakan ada 28 saksi yang telah diperiksa selama masa penyidikan kasus ini. Fayakhun juga sudah enam kali diperiksa KPK dan masih ditahan di Rutan Cabang KPK. KPK akan menguraikan dugaan penerimaan yang dilakukan Fayakhun bersama pihak lain dalam kasus ini.
"Tebal berkas kurang lebih 300 halaman yang berisi dokumen penanganan perkara seperti berita acara dan lampiran lainnya. Kami menguraikan dugaan penerimaan terdakwa dan sejumlah pihak terkait dalam kasus dugaan suap terkait penganggaran di Bakamla RI," tutupnya.
Sebagai informasi, Fayakhun yang merupakan anggota DPR RI diduga turut menerima satu persen dari Rp1,2 triliun atau Rp12 miliar dari Fahmi Darmawansyah dan diberikan oleh Muhammad Adami Okta. Terkait kasus ini, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari Fayakhun sebesar Rp2 miliar dari total penerimaan tersebut.
Atas dugaan tersebut, Fayakhun kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.