Ada Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City

| 08 Aug 2018 17:16
Ada Prostitusi Anak di Apartemen Kalibata City
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap prostitusi di Apartemen Kalibata City Jakarta Selatan. Parahnya, prostitusi ini melibatkan anak di bawah umur.

"Pengungkapan ini dilakukan oleh tim khusus yang dipimpin operasinya dari Subdit Reknata pada 2 Agustus 2018 di Tower Flamboyan, Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Ada 32 orang yang ditangkap petugas," kata Wakil Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Sam Indradi seperti dilansir Antara, Rabu (8/8/2018).

Dari 32 orang tadi, lima orang di antaranya masih berusia 16 tahun atau dibawah umur. Parahnya lagi, mereka dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) selama dua tahun di Kalibata City. 

Ternyata, selain menahan para pekerja prostitusi ini, petugas juga menangkap dua calon pelanggan yang masih di bawah umur. 

"Dua laki-laki (di bawah umur) diamankan saat penindakan di TKP. Mereka calon pelanggan. Saat ini kami masih mengembangkan terus kasus tersebut, karena dari 18 total tower di kompleks Apartemen Kalibata City, diduga lima diantaranya digunakan untuk praktik prostitusi," kata Ade.

Ade bilang, berdasarkan penyelidikan polisi, lima dari 18 tower yang ada di Kalibata City, menjadi tempat untuk praktik prostitusi ini. Sayang, Ade tidak merinci tower yang dia maksud.

Dari pengungkapan kasus ini, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan seorang perempuan dengan inisial R dan dua laki-laki dengan inisial T alias O dan SBR sebagai tersangka. Mereka berprofesi sebagai agen marketing properti yang memasarkan puluhan unit Apartemen Kalibata City. 

"Nah, tersangka ini menyediakan fasilitas yang memudahkan seseorang melakukan perbuatan cabul," ungkap Ade.

Para tersangka ini disangkakan Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun empat bulan serta Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara satu tahun. Dua pasal tersebut mengatur soal perbuatan asusila dan hukuman bagi muncikari. 

Meski demikian, perwakilan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri menyatakan, kalau pihak penyidik berhasil membuktikan bahwa prostitusi anak dan dewasa itu bagian dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), maka ancaman hukumannya bisa lebih berat.

"Kami mengapresiasi hasil penindakan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya (terhadap kasus prostitusi anak). Jika kasus ini ada kaitannya dengan TPPO, maka polisi telah membebaskan korban dari aksi perbudakan modern. Nuansanya sama dengan para pahlawan dulu membebaskan rakyat Indonesia dari penjajah," kata Reza.

Rekomendasi