Polisi Ungkap Prostitusi Online 'Open BO' di Kalibata City, Modusnya Ngajak Pacaran Berakhir Dijual ke Pria Hidung Belang

| 15 Oct 2021 22:13
Polisi Ungkap Prostitusi Online 'Open BO' di Kalibata City, Modusnya Ngajak Pacaran Berakhir Dijual ke Pria Hidung Belang
Kalibata City (Antara)

ERA.id - Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap kasus prostitusi daring (online) dan eksploitasi terhadap dua anak di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah, Rabu, mengatakan, pihaknya menangkap lima pelaku, yakni AM (36), CD (25), FH (18), AL (19) dan DA (19).

"Peristiwa diketahui pada tanggal 4 Oktober 2021. Melibatkan korban dua anak dengan umur 16 tahun. Perkiraan kelas 2 SMA, masih di bawah umur, dilakukan oleh lima orang pelaku," kata Azis.

Azis mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terungkap bermula dari adanya laporan masyarakat kepada Polres Metro (Polrestro)

Depok, Jawa Barat.

Kemudian, Polrestro Depok berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Selatan untuk menyelidiki kasus tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di sebuah apartemen di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.

"Akhirnya terdeteksi, si anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jaksel. Kemudian dilakukan penyelidikan dan ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi 'online'. Atau dieksploitasi secara seksual maupun ekonomis sebagai seorang anak," kata Azis, seperti dikutip dari Antara.

Azis menambahkan, awalnya pelaku mengajak korban secara perkawanan bermodus pacaran hingga menjajakan mereka secara daring yang diiming-imingi dengan sejumlah uang.

"Kemudian diming-imingi dengan uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau dijajakan secara daring," kata dia.

Kelima pelaku yang ditangkap memiliki peranan masing-masing dalam kasus tersebut. Tersangka AM (36) berperan selaku penyewa apartemen dan menampung korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban, FH (18), AL (19) dan DA (19) selaku penjual korban secara daring.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 88 Jo 76 (1) atau Pasal 83 Jo 76 (f) atau Pasal 81 JO 76 (d) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat (1) Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perdagangan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Sementara itu, pengelola Apartemen Kalibata City mendukung kepolisian untuk menindak kasus prostitusi "online" yang terjadi di apartemen tersebut guna menciptakan hunian yang aman dan nyaman bagi warga sekitar.

General Manager Kalibata City, Martiza Melati mengharapkan pengungkapan kasus prostitusi daring oleh kepolisian beberapa waktu lalu dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku dan oknum lain untuk tidak melakukan hal serupa.

"Kita sangat kooperatif ya dengan ini bisa memberikan efek jera bagi pelaku dan diharapkan oknum-oknum lain tidak berbuat serupa," kata Martiza dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Martiza mengatakan pengungkapan kasus itu merupakan hasil kerjasama badan pengelola, warga, dan kepolisian untuk memberantas praktik prostitusi.

Sementara itu, tokoh masyarakat Kalibata City, Musdalifah Pangka mengatakan kasus pidana ini telah merugikan warga dan merusak nama baik apartemen yang selama ini telah dijaga bersama.

“Ini adalah tindakan oknum para penyewa harian yang sangat merugikan. Kami bersama pengelola terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk memberikan dukungan menuntaskan persoalan ini,” katanya.

Rekomendasi