ERA.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J.
"Betul (sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya ditunda)," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi, Jumat (11/11/2022).
Djuyamto menjelaskan penundaan sidang terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan berdasarkan permohonan jaksa penuntut umum melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan nomor: B-5542/M.1.14.3//Eoh.2/11/2022 tertanggal 11 November 2022.
Permohonan penundaan sidang ini karena ada forum G20 di Bali.
"Permohonan penundaan persidangan dalam perkara pidana atas nama FS, PC, KM, RR, BE serta perkara pidana atas nama HK, AP, AR, CP, BW, dengan alasan menjaga kondusivitas keamanan selama forum G20 di Bali," kata Djuyamto.
Majelis hakim mengabulkan permohonan penundaan sidang Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya. Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J dan obstruction of justice kasus kematian Brigadir J ditunda sepekan.
"Bahwa jadwal persidangan perkara-perkara pidana atas nama terdakwa-terdawa tersebut yang telah diagendakan pada Senin-Jumat (14-18 November 2022), ditunda ke Senin-Jumat (21-26 November 2022)," kata Djuyamto.