ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan agar sidang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo ditunda hingga Januari 2023, karena banyak anggota JPU yang "tumbang".
Permohonan yang diajukan jaksa ini bermula ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso menanyakan ada berapa saksi meringankan lagi yang bakal dihadirkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (22/12/2022).
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan ada dua atau tiga saksi meringankan lagi yang bakal dihadirkan. Usai mendengar hal itu, majelis hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada Selasa (27/12/2022) depan.
Sebelum menutup sidang, Arman kembali mengatakan pihak pengacara dan jaksa telah berdiskusi untuk meminta agar jadwal sidang selanjutnya digeser.
"Saudara penuntut umum, kita tunda Selasa (27/12/2022) yang akan datang mendengarkan ahli yang didatangkan penasihat hukum terdakwa dan saksi meringankan," kata hakim Wahyu.
"Izin, Yang Mulia, dari tadi saya dilirik-lirik Pak Jaksa, tadi Pak Jaksa dan penasihat hukum mengusulkan apabila dimungkinkan pergeseran jadwal tanggal berapa, tidak usah malu-malu, jaksa penuntut umum," kata Arman.
"Kami setuju-setuju saja, Yang Mulia," ujar jaksa.
Jaksa pun mengusulkan agar sidang ditunda sampai awal Januari 2023. Sebab, sambungnya, satu per satu tim JPU tumbang karena sidang Ferdy Sambo dilakukan secara maraton.
Pengacara Sambo dan jaksa sepakat sidang digelar kembali pada Selasa (03/01/2023). Namun, majelis hakim menolak permohonan jaksa ini.
"Izin, Bapak, jika diperkenankan, ini kita sudah maraton, kami pun satu-satu tumbang-tumbang juga, Pak. Tiap hari, tiap Minggu disuntik-suntik vitamin gara-gara ini. Kalau diperkenankan, ditunda Januari tanggal 2, (atau) tanggal 1," kata jaksa.
"Tanggal 3," timpal Arman.
"Tanggal 3 tidak apa-apa, Yang Mulia, jika diperkenankan," balas jaksa.
"Terima kasih atas usulan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum, majelis berpendapat bahwa sidang ini kembali pada asasnya peradilan cepat, sederhana, dan murah, jadwal tetap Selasa (27/12/2022)," ujar hakim Wahyu.