Fakta Terbaru Suami Bunuh Istri di Humbahas: Selain Dibakar dan Dimutilasi, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban

| 14 Nov 2022 20:35
Fakta Terbaru Suami Bunuh Istri di Humbahas: Selain Dibakar dan Dimutilasi, Pelaku Rebus Potongan Tangan Korban
Konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Humbahas, Senin (14/11/2022). (Dok: Humas Polres Humbahas).

ERA.id - Pihak kepolisian akhirnya melengkapi hasil penyelidikan terkait pembunuhan di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut) yang terjadi pada Sabtu (12/11).

Beberapa cara dan motif pelaku membunuh korban diungkap pihak kepolisian dalam konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Humbahas, Senin (14/1/2022).

Dalam kasus ini, petugas Satreskrim Polres Humbahas mengamankan seorang tersangka berinsial HM (44). Dia ditangkap setelah tega membunuh istrinya Nurmaya Situmorang (43).

Peristiwa itu bermula pada, Jumat (11/11/2022) pukul 10.00 WIB. Saat itu tersangka HM mengunci korban karena sakit hati setelah kerap mendapat perkataan kasar dari korban. Ini berlangsung di rumah mereka di Dusun Lumban Sionang, Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas.

"Setelah itu tersangka HM mengambil pisau dan kembali masuk ke dalam kamar. Kemudian tersangka HM mencekik korban dan menusuk pisau sebanyak satu kali ke bagian leher sebelah kanan korban," ungkap Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimin.

Achmad mengatakan tersangka HM kemudian menarik kedua kaki korban lalu kemudian menyeretnya ke dapur. Di tempat itu, tersangka kembali menusuk dada korban sebanyak dua kali.

"Pukul 19.00 WIB tersangka HM memotong leher korban hingga terputus dengan menggunakan pisau. Setelah itu memasukkannya kedalam sebuah karung," ujarnya.

Achmad menambahkan kesadisan tersangka HM berlanjut berselang empat jam kemudian. Di mana kesadisan tersangka HM memotong tangan korban lalu merebusnya.

"Pukul 23.00 WIB tersangka HM memotong tubuh korban bagian tangan, kemudian mencuci potongan tangan dan memasukkan ke dalam panci berisikan air dengan menambahkan garam beserta ke dalam panci untuk direbus," terangnya.

Kesadisan tersangka HM kembali berlanjut keesokan harinya. Dia kembali memotong kaki korban hingga terputus dengan menggunakan kapak pada, Sabtu dini hari.

Kapolres Achmad mengatakan keesokan paginya, tersangka HM membungkus kedua kaki kiri dan kanan korban dengan menggunakan sarung.

"Tersangka lalu memasukkan potongan kaki korban ke dalam karung plastik. Kemudian membawanya kebelakang rumahnya untuk dibakar," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa pada waktu tersebut pembunuhan tersebut terungkap. Di mana saat tersangka HM memikul karung tersebut sempat terlihat seorang saksi mata yang merupakan tetangganya.

Saksi yang curiga kemudian mencoba mengecek, di lokasi dia menemukan potongan kaki korban. Dia kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian hingga mengungkap indentitas korban merupakan istri tersangka.

Achmad menambahkan bahwa saat ini tersangka HM telah ditahan di Mapolres Humbahas. HM terancam hukuman mati usai dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

"Penyidik telah menetapkan HM sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan. Tersangka dijerat Pasal 340 subs 338 dari KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun."

Rekomendasi