"Pemusnahan ini kegiatan rutin yang pelaksanaannya biasa dibarengkan di Banjarmasin. Kali ini mencoba melaksanakan pemusnahan sendiri," ujar Kepala KPPBC TMP C Kotabaru Bagus Sulistijono, kepada Antara, Jumat (10/8/2018).
Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari 52 kali penindakan sepanjang tahun 2015 hingga awal 2018. Pemusnahan baru dilaksanakan sekarang karena menunggu hingga jumlah barang sitaan cukup banyak.
KPPBC TMP C Kotabaru gencar melakukan upaya pengawasan dan penertiban di dua wilayah yakni Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu. Peredaran rokok ilegal ini biasanya didistribusikan ke pasar dan pedagang pengecer di Kalimantan Selatan.
"Ini diperoleh dari pedagang pengecer, bukan pedagang besar. Dengan demikian, tidak bisa menjerat tersangka karena bukan bisnis utama mereka," kata Bagus.
Rokok ilegal yang ditemukan sebagian besar menggunakan pita cukai yang bukan peruntukannya. Sisanya ada rokok tanpa pita cukai serta menggunakan pita cukai palsu atau pita cukai bekas.
"Yang sering ada di Kotabaru adalah pita cukai yang bukan peruntukan. Rokok kretek mesin dilekati pita cukai rokok kretek tangan, jadi cukainya lebih murah," jelasnya.
Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dari cukai yang seharusnya dipungut. Terlebih, nilai cukai yang ditetapkan untuk produk rokok cukup tinggi.
Dari 1,4 juta batang rokok ilegal bernilai Rp1 miliar, kerugian negara ditaksir mencapai Rp400 juta hingga Rp500 juta.
"Kalau misalnya harga satu batang rokok Rp1.000,00 cukainya Rp600. Itu kalau tidak bayar cukai sama sekali. Kondisinya di daerah pita cukainya asli tetapi bukan peruntukkannya, dia mengambil margin," tutupnya.