ERA.id - Bea Cukai Madura memusnahkan minuman keras (miras) dan rokok ilegal tanpa pita cukai senilai lebih dari Ep33 miliar dengan cara dibakar.
Bea Cukai Madura memusnahkan seluruh barang ilegal tersebut pada tanggal 12-14 Desember 2023 yang berlokasi di PT. Hijau Alam Nusantara Mojokerto. Rokok dan miras ilegal hasil penindakan periode Oktober 2022 hingga Agustus 2023 tersebut diperkirakan merugikan negara lebih dari Rp21,4 miliar.
Sebelumnya, Bea Cukai Madura telah melakukan pemusnahan secara seremonial pada Kamis (7/12/2023).
“Rokok dan miras ilegal ini diangkut dari Madura menuju Mojokerto dengan menggunakan tujuh armada truk. Sebanyak 26,8 juta batang rokok ilegal dan 15 liter miras ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang” jelas Andru Iedwan Permadi, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Madura dikutip dari Antara.
Pembakaran dinilai efektif sehingga barang benar-benar hancur dan tak bisa lagi dikonsumsi. Tujuan pemusanahan ini untuk mengamankan penerimaan negara, mengendalikan konsumsi barang-barang ilegal tersebut, dan melindungi industri legal.