ERA.id - Sebanyak 129.720 batang rokok ilegal berbagai merk dimusnahkan pada Rabu (15/3/2023) di Plaza Rakyat, Kota Cimahi.
Rokok ilegal yang dimusnahkan dengan cara dibakar merupakan hasil operasi bersama Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi dan Bea Cukai Bandung sepanjang tahun 2022.
Pj Wali Kota Cimahi Dikdik Suratno Nugrahawan mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan kali ini menjadi bukti bahwa rokok ilegal tanpa cukai masih beredar di wilayah Kota Cimahi.
"Masih ditemukan (rokok ilegal). Buktinya yang tadi kita musnahkan adalah rokok ilegal hasil operasi," kata Dikdik.
Dia menegaskan, peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara. Untuk itu, Dikdik mengajak masyarakat untuk sama-sama memberantasnya dengan cara tidak membeli rokok tanpa label cukainya.
"Perlu saya tegaskan bawha peredatan rokok ilegal merupakan hal yang merugikan negara. Jadi mari kita berantas karena ini demi negara kita. Untuk masyarakat belilah rokok yang sudah lega legal, ada cukai. Kalau bisa berhenti merokok," imbuh Dikdik.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi Ganis Komarianto menambahkan, ratusan ribu batang rokok yang dimusnahkan kali ini bisa merugikan negara hingga lebih dari Rp 100 juta.
"Total kerugian negara dari cukai rokok diperkirakan sebesar Rp 111 juta rupiah," terangnya.
Dia mengungkapkan, ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut didapat dari berbagai titik yang sebelumnya sudah dilakukan pemetaan oleh personel Satpol PP Kota Cimahi. Setelah memastikan titik-titik tersebut menjual rokok ilegal, pihaknya berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk melakukan penyitaan.
"Hasil pengumpulan informasi yang kami lakukan sebelumnya, kita cek valid enggak. Ketika sudah valid baru kita komunikasikan dengan Bea Cukai," terangnya.
Ganis mengatakan, selain menyita rokok ilegal yang tidak terdapat pita cukai, petugas gabungan juga memberikan sanksi berupa teguran tertulis kepada para pedagang agar tidak mengedarkan atau menjual rokok ilegal.
Namun, apabila ke depannya para pedagang kedapatan masih menjual rokok ilegal maka akan diberikan sanksi yang lebih berat.
Sebab, sanksi bagi pengedar rokok ilegal tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai.
"Pengedar diberikan sanksi administrasi, teguran tertulis dulu. kalau didapati jual lagi maka akan naik ke tahap penyidikan," sebut Ganis.
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan, pedagang ada yang mengaku mengetahui dan ada juga yang tidak mengetahui bahwa rokok tersebut ilegal. Ganis mengatakan, harga jualnya pun jauh lebih murah dibandingkan dengan rokok legal.
"Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Mereka ada yang tau, ada juga yang tidak tau kalau rokok berbagai merk yang kita sita itu ilegal," tandasnya.