ERA.id - Forum Komunikasi Organisasi Kesehatan Wilayah Banten mengecam keras Rancangan Undang-undang Omnibus Law tentang kesehatan. Penolakan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan lantaran dianggap merugikan masyarakat.
Dalam RUU Omnibus Law tersebut mereka mengaku dapat merugikan profesi kesehatan dan memungkinkan dapat membahayakan masyarakat dalam mendapat pelayanan kesehatan.
"Termasuk salah satunya yang meniadakan tentang Organisasi Kesehatan. Ini tentu sangat merugikan, dimana nantinya tidak ada lagi pengawasan ataupun sertifikasi organisasi kesehatan termasuk dokter. Apalagi aturan ini dengan sangat mudah membuat dokter dari luar negeri membuka praktik dengan bebas," ungkap Ketua IDI Provinsi Banten, dr Darmawan M Sophian, Sabtu (19/11/2022).
Kata dia selain IDI, PPNI Provinsi Banten, IBI Provinsi Banten, PDGI dan IAI Provinsi Banten meminta UU Omnibus Law tentang kesehatan dibatalkan.
Menurutnya RUU itu saat ini sudah ada di prolegnas. Namun, pembahasannya sejak awal rancangan UU kesehatan tersebut tidak melibatkan organisasi profesi kesehatan sama sekali.
"Kami melakukan gerakan pernyataan sikap yang dilakukan dari semua wilayah di Provinsi di Indonesia mulai dari Aceh sampai ujung Timur Papua. Kami akan tetap mengikuti arahan dari pusat Ikatan Dokter Indonesia yang juga sikap kami untuk menolak UU Kesehatan Omnibs Law," sebutnya.
Pasalnya, lanjut dia, sebagai seorang dokter tentunya ada aturan yang mengikat. Namun dengan disahkannya UU Omnibus Law tersebut maka dapat berdampak buruk bagi profesi dokter dan juga kepentingan masyarakat.
"Sebagimana kita ketahui baik ini merupakan sisi yang ada memiliki rambu - rambu atau aturan yang menjaga kepentingan masyarakat banyak dalam hal tersebut kesehatan. Jika undang undang ini di sahkan maka tidak ada monitoring yang jelas dan mengikat tentang etika dokter," tegasnya.
Dia berharap untuk kepentingan masyarakat luas, Pemerintah bersama DPR RI dapat membatalkan penetapan Undang undang Omnibus Law Kesehatan.
"Sangat banyak dampaknya, jadi saya rasa aturan yang sudah ada sejak dahulu seharusnya tidak dihilangkan. Namun jika ada kekurangan bisa ditambahkan," tukasnya.
Pantauan Poskota, puluhan orang yang tergabung dalam lima organisasi profesi kesehatan di Provinsi Banten tersebut melakukan penandatanganan penolakan Omnibus Law. Mereka juga terlihat berdiskusi untuk menyikapi persoalan RUU Omnibus Law yang segera disahkan.