ERA.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menegaskan belum mendapatkan draf resmi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, dia menerima sejumlah draf dengan versi yang berbeda-beda.
Hal ini merespons sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi IX DPR RI mengenai substansi RUU Kesehatan yang belakangan menjadi polemik, khususnya di kalangan tenaga kesehatan.
"Kita menerima banyak versi, pak. Tapi itu juga isinya berbeda-beda dengan versi-versi sebelumnya," kata Budi dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, Selasa (24/1/2023).
Budi mengaku, dia mendapatkan enam hingga tujuh versi draf RUU Kesehatan. Namun, dia memastikan semua versi tersebut bukan draf asli.
"Jadi banyak sih versi yang kita sudah terima, mungkin ada enam atau tujuh yang kita sudah terima sejak akhir tahun," katanya.
Mantan wakil menteri BUMN itu berjanji akan menyampaikan isi RUU Kesehatan kepada Komisi IX DPR RI apabila draf asli sudah diterima Kemenkes.
Selain Komisi IX DPR RI yang merupakan mitra kerja Kemenkes, Budi juga memastikan akan mengundang berbagai macam organisasi kesehatan hingga dokter-dokter diaspora untuk kembali membahas RUU Kesehatan.
"Saya akan pastikan nanti kalau (draf RUU Kesehatan) sampai, pemerintah akan membuka diri ke Komisi IX, ke organisasi profesi, ke dekan FK, ke semua diaspora, ke semua dokter-dokter internship, semua kita undang dan akan kita akan bicara untuk menerima masukan mereka," kata Budi.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Nihayatul Wafiroh alias Ninik lantas mempertanyakan, bagaimana sikap Kemenkes atas banyaknya versi draf RUU Kesehatan yang diterima dan versi mana yang paling sejalan dengan pemerintah.
"Dari semua versi itu, sikapnya menkes seperi apa, pak? Dan draf mana yang paling sejalan dengan menkes. Penasaran juga kalau banyak draf," kata Ninik.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menilai, sangat wajar apabila Kemenkes tidak memiliki draf asli RUU Kesehatan. Sebab, rancangan undang-undang omnibus law itu merupakan usulan DPR RI.
"Karena RUU ini kan secara resminya kan memang inisiatif DPR, oleh karena itu pastinya drafnya bukan dari pemerintah. Jadi wajar kalau Pak Menkes juga enggak megang draf resmi," ucap Charles.
Sebagai informasi, omnibus law RUU Kesehatan merupakan rancangan perundang-undangan yang dibahas oleh DPR RI. Saat ini pembahasannya berada di Baleg DPR RI.
Belakangan, RUU Kesehatan mendapat penolakan dari sejumlah kalangan, khususnya organisasi profesi kesehatan mulai dari dokter, perawat, hingga apoteker.
Para tenaga kesehatan pernah menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI pada 28 November 2022.
Mereka menolak RUU Kesehatan dalam Omnibus Law karena dianggap akan merugikan tenaga kesehatan dan menuntut DPR mengeluarkannya dari Prolegnas Prioritas 2023. Diantaranya penghapusan peran organisasi profesi dalam pengawasan, pembinaan, penerbitan rekomendasi dan Surat Tanda Registrasi (STR). (Ant)