ERA.id - Kasus lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Tapanuli Selatan (Tapsel) pada Sabtu (19/11) sore menemui babak baru. Saat ini, polisi menetapkan dua orang tersangka dalam peristiwa tersebut.
Kedua pelajar tersebut yakni ZA dan IH yang merupakan warga Kabupaten Tapsel.
Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan kedua pelajar yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu tidak dilakukan penahanan, karena termasuk kasusnya tindak pidana ringan (Tipiring).
Imam menyebutkan, Polres Tapsel menerapkan Pasal 352 dalam hal penganiayaan ringan (Tipiring) dengan ancaman hukuman tiga bulan kurungan penjara.
"Pemeriksaan terhadap kedua pelajar itu dilakukan petugas pada hari Selasa (22/11) dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (24/22/2022).
Kapolres mengatakan, bahwa berdasarkan hasil visum dari RSUD Padang Sidimpuan terhadap korban (nenek) tidak ada ditemukan luka lecet atau memar.
"Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Imam.
Orang Tua Pelaku Minta Maaf
Salah seorang perwakilan orang tua pelajar pelaku penganiayaan terhadap ibu paruh baya di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara meminta maaf.
Ucapan permohonan maaf itu diucapkan perwakilan orang tua di hadapan Kasat Reskrim Polres Tapsel AKBP Paulus Robert Gorby Pembina dan Plh Kasi Humas Polres Tapsel Briptu Erlangga Gautama Nasution, dalam keterangan tertulis, Senin.
Permintaan maaf tersebut berlangsung di salah satu Kantor Desa di Kabupaten Tapsel yang turut hadir pula di antaranya, perangkat pemerintahan setempat. Perwakilan orang tua yang enggan namanya disebut, Sabtu malam (19/11), memohon maaf atas perilaku anak-anak pelajar itu yang sudah membuat resah masyarakat.
Ia bahkan sangat menyesali akibat ulah anak-anaknya tersebut.
"Kami minta maaf yang sebesar-besarnya kepada pihak yang dirugikan (korban) ataupun masyarakat umum. Kami sangat menyesali perbuatan anak-anak kami ini. Mudah-mudahan tidak terulang lagi," ucapnya.
Pihaknya, juga mengucapkan terima kasih kepada Polres Tapsel ke depan pihaknya akan berupaya membina anak-anak remaja tersebut untuk berperilaku lebih baik lagi.
"Mudah-mudahan, kami sebagai orang tua membinanya (anak-anak remaja tersebut) agar tidak tidak terulang lagi di kemudian hari," kata perwakilan orang tua itu.
Sebelumnya, Polres Tapsel menangkap lima pelajar pelaku penganiayaan terhadap seorang ibu paruh baya di Tapsel, Sumatera Utara.
Kelima pelajar itu adalah IH, ZA, VH, AR dan RM, merupakan warga Kabupaten Tapsel, ujar Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni, dalam keterangan tertulis, Senin (21/11).
Imam menyebutkan, kelima pelajar pelaku penganiayaan di Tapsel pada Sabtu (19/11) sore itu videonya sempat viral dan kini sudah diringkus.
Video tersebut tentang sekelompok pelajar dengan mengendarai beberapa unit sepeda motor dan tiba-tiba berhenti.
Mereka mengajak ngobrol ibu itu, lalu seorang remaja terlihat menendangnya
Untuk video tersebut, personel Polres Tapsel meringkus lima remaja yakni IH, ZA, VH, AR, dan RM. Kuat dugaan yang menendang ibu tersebut adalah IH dan ZA merekam videonya.
Kapolres menambahkan, para remaja itu merupakan pelajar di salah satu sekolah tingkat atas di Kabupaten Tapsel, kecuali ASH yang sudah lulus.
"Petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone milik ZA dan IH serta satu unit sepeda motor dengan nomor polisi T 3350 BK milik RM," kata