Tim Biro Hukum KPK mengatakan salah alamat, karena sidang praperadilan tidak memiliki wewenang untuk mengadili tata usaha negara seperti soal pengesahan perkara hukum.
“Dalil-dalil pemohon bukan lingkup pemeriksaan lembaga praperadilan. Karena sah tidaknya pengangkatan penyidik dan penyelidik pemohon bukan merupakan kewenangan praperadilan tapi kewenangan tata usaha negara,” ungkap Kepala Biro Hukum KPK, Setyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/12/2017).
Menurut Setyadi, lembaga praperadilan hanyalah sarana permohonan horizontal yang terbatas melakukan pemeriksaan formal yang diberikan undang-undang.
Hal tersebut, lanjut Setyadi, tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014. Oleh karena itu, tim Biro Hukum KPK meminta hakim untuk menolak permohonan Setya Novanto.
Dalam sidang perdana kemarin, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya menyampaikan kepada hakim untuk mencabut status tersangka Novanto. Ketut menilai KPK melanggar undang-undang saat menetapkan Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, KPK melanggar pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP.