KPK: Praperadilan Novanto Harus Ditolak

| 08 Dec 2017 13:20
KPK: Praperadilan Novanto Harus Ditolak
Sidang praperadilan Setya Novanto (RAKAPUTY/era.id)
Jakarta, era.id - Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, permohonan Setya Novanto untuk mengugurkan status tersangka di sidang praperadilan harus ditolak. Pasalnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengeluarkan jadwal sidang dakwaan terhadap Novanto.

“Lebih tepat pemeriksaan praperadilan ini diputuskan dengan jalan menggugurkan permintaan dan sekaligus semua hal yang berkenaan dengan perkara itu ditarik ke dalam kewenangan pengadilan negeri," tutur anggota Biro Hukum KPK, Efi Laila, Jumat (8/12/2017).

Sidang dakwaan terhadap Novanto sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bakal dilangsungkan Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebab itu, kata Efi, permohonan Novanto harus ditolak agar tidak terjadi keputusan yang berbeda.

Dalam sidang perdana praperadilan kemarin, kuasa hukum Novanto, Ketut Mulya meminta hakim untuk mencabut status tersangka Novanto. Ketut menilai, status hukum kliennya tidak sah karena KPK melanggar undang-undang saat penetapan status tersebut. Menurutnya, KPK melanggar pasal 38 ayat 1 UU KPK juncto pasal 1 angka 2 dan 5 KUHAP.

Sementara, tim Biro Hukum KPK yang dipimpin Setyadi menyatakan gugatan tersebut salah alamat karena sah atau tidaknya status hukum seseorang merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara, bukan praperadilan.

Tags :
Rekomendasi