Ketut menilai, sidang praperadilan bisa selesai sebelum sidang dakwaan kasus korupsi e-KTP yang melibatkan Novanto dimulai.
"Tidak, kami tidak akan mencabut praperadilan. Kami tidak akan mencabut. Kami hanya mohon diselesaikan, apapun keputusannya. Itu independensi yang mulia hakim tunggal kan nanti memutuskan," tutur Ketut usai hakim Kusno men-skors persidangan (8/12/2017).
Sebelumnya, hakim Kusno mengatakan sidang praperadilan akan sia-sia karena sudah ada pelimpahan berkas dan jadwal sidang dakwaan untuk Novanto. Kusno menyarankan pihak pelapor untuk mencabut gugatannya.
"Hakim tadi kan bicara apakah ada manfaatnya. Nah kita kan tetap dalam posisi melindungi hak asasi. Seluruh warga Indonesia kan bukan hanya pak Setnov. Nah dalam posisi ini apapun posisinya kita harus selesaikan praperadilan,” tegas Ketut.
Sidang dakwaan terhadap tersangka kasus KTP elektronik Setya Novanto digelar Rabu (13/12/2017) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jika sidang dakwaan dimulai, Kusno menambahkan, sidang praperadilan tidak lagi berwenang menguji permohonan Novanto.