Bakal Capres-Cawapres yang Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti

| 13 Aug 2018 22:01
Bakal Capres-Cawapres yang Tak Lolos Tes Kesehatan Bisa Diganti
Tim Pemeriksa Kesehatan Capres dan Cawapres (Foto: Istimewa)
Jakarta, era.id - Hasil tes kesehatan bakal calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu Presiden 2019 akan diumumkan pada Jumat (17/8) mendatang. Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, jika nantinya kandidat tidak lolos dalam tahap tes kesehatan maka calon tersebut bisa diganti dengan calon lain.

"Boleh diganti. Boleh dong ada aturannya," kata Ilham di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8/2018).

Kendati begitu, kata Ilham, pergantian calon yang tidak lulus dalam tahap ini hanya boleh dilakukan satu kali saja. Menurut dia, masing-masing pasangan bakal calon diberikan kesempatan yang sama.

"Satu kali (pergantian). Pergantiannya nanti kita beri kepada tim, nanti tim kita beri kesempatan untuk melakukan pergantian. Jika tidak memenuhi. Saya kira semoga lancar-lancar saja," tuturnya.

(Infografis/era.id)

Di samping itu, Ilham mengungkap, bahwa syarat pergantian calon sama seperti saat pertama kali pasangan calon melakukan pendaftaran di KPU. "Ini sama aja dengan pendaftaran kemarin bahwa mereka memenuhi syarat calon, ada persyaratan calonnya lagi. Jadi sama aja kayak kemarin," terangnya.

"Tentu saja nanti kita kasih tahu. Kita kasih tahu syarat calonnya seperti apa. Kalau kemudian berhasil nanti kita lanjutkan kita serahkan kepada mereka, kita lanjutkan prosesnya, kalau pun tidak berhasil kita juga sampaikan kepada mereka untuk mengganti paslon yang tidak memenuhi syarat untuk tes kesehatan," jelasnya.

Untuk diketahui, ketentuan tentang tes kesehatan itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pilpres. Tes kesehatan bukan syarat, tapi hanya prosedur untuk memenuhi salah satu syarat yang diatur dalam pasal 9 yaitu huruf (e): "Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden, serta bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat."

Pasal 24 masih dalam PKPU menjelaskan: (1) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, KPU meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik pengusul untuk mengusulkan bakal pasangan calon baru sebagai pengganti.

(2) Pengusulan bakal pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Rekomendasi