"Saat ini, tidak ditemukan ketidakmampuan dalam bidang rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden (atau wakil presiden). Tidam ditemukan atau negatif penyalahgunaan narkotika psikorrpoika dan zat adiktif, dalam bahasa umumnya memenuhi syarat," jelas Ketua KPU Arief Budiman saat membacakan hasil tes tiap bakal calon di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2018).
Berkas hasil pemeriksaan, kata Arief, akan diserahkan pada hari ini, Rabu (15/8) ke tiap masing-masing LO partai. Berkas tersebut meliputi 18 item syarat yang harus dipenuhi capres-cawapres, termasuk di antaranya tes kesehatan dan administrasi.
"Apabila masih ada syarat harus diperbaiki paslon diberi kesempatan pada tanggal 16,17,18 Agustus memperbaiki syarat calon yang memang bisa diperbaiki," tutur Arief.
Usai memperbaiki persyaratan, bakal calon diberi kesempatan memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif.
Kesimpulan untuk menentukan apakah bakal pasangan capres-cawapres sah menjadi capres-cawapres Pemilu 2019 menanti penetapan pada 20 September mendatang.
"Kemudian akan dilakukan pengundian nomor urut pasangan capres-cawapres pada 21 September. Pada 23 September 2018 sudah bisa dilakukan kampanye oleh para pasangan capres-cawapres untuk Pemilu 2019," kata dia.