"Pemberian susu formula pada situasi darurat dan bencana diatur sangat jelas melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 39 Tahun 2013 tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya," kata Susianah, dilansir Antara, Selasa (14/8/2018).
Baca Juga : Pengungsi Gempa Lombok Mulai Makan Kelapa untuk Survive
Menurut Pasal 17 Peraturan tersebut, pemberian susu formula bayi dan produk bayi lainnya, pada situasi darurat dan atau bencana, harus melalui dinas kesehatan setempat dan dilaksanakan sesuai pedoman pemberian makanan bayi dan anak pada situasi darurat yang ditetapkan Menteri Kesehatan.
Kemudian, Pasal 18 Peraturan yang sama mengatur, setiap produsen susu formula bayi dan produk bayi lainnya dilarang memberikan produknya secara langsung kepada bayi, ibu dan atau keluarganya pada situasi darurat dan atau bencana serta membujuk, meminta dan memaksa penggunaan produknya.
Selanjutnya, Pasal 19 Peraturan tersebut menyatakan, pemberian susu formula bayi pada situasi darurat dan atau bencana hanya ditujukan untuk memenuhi gizi bayi dan kepentingan sosial serta dilakukan oleh tenaga kesehatan dan atau konselor menyusui.
"Angka stunting atau anak bertubuh kerdil di NTB sangat tinggi. Bayi harus mendapatkan air susu ibu untuk mencegah stunting," kata Susianah.
Baca Juga : Mencari Tahu Kebutuhan Pengungsi Korban Gempa Lombok
Susianah mengatakan, bencana dan situasi darurat jangan sampai menjadi pintu masuk bagi susu formula sehingga upaya mencegah stunting menjadi bermasalah di Lombok.
"KPAI akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan dinas kesehatan setempat untuk mengawasi permasalahan ini," kata dia.