Janji Setia Maqdir pada Novanto

| 08 Dec 2017 20:43
Janji Setia Maqdir pada Novanto
Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail. (Tsa Tsia/era.id)
Jakarta, era.id - Kekuatan tim kuasa hukum Setya Novanto dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP berkurang setelah Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mengundurkan diri. 

Kini hanya Maqdir Ismail dan Firman Wijaya yang menjadi tim kuasa hukum Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sidang perdana akan digelar Rabu (13/12).

Saat dihubungi wartawan, Maqdir menyayangkan sikap Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur sebagai tim kuasa hukum Novanto. 

Menurut Maqdir, Otto dan Fredrich sudah lebih dulu menjadi tim kuasa hukum Novanto untuk kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. 

Namun, Maqdir menyatakan tetap mendampingi Novanto berjuang di pengadilan.

\"Sangat disayangkan mereka mundur, karena mereka sudah ikut dari awal. Saya dengan tim siap untuk memberikan pembelaan terbaik. Insya Allah kami siap,\" ungkap Maqdir, Jumat (8/12/2017).

Menurut Maqdir, dia akan dibantu belasan advokat untuk membela Novanto dalam persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor.

\"Saya tidak merasa punya masalah dengan beliau berdua. Dengan Otto, saya ada pekerjaan yang kami lakukan bersama dan selama ini tidak ada masalah,\" ucap Maqdir.

Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi menyatakan mundur sebagai kuasa hukum Novanto. Tapi, keduanya enggan memberikan alasan terkait pengunduran dirinya.

Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memuluskan pembahasan anggaran proyek e-KTP di Komisi II DPR RI saat menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar. Adapun kerugian negara yang ditimbulkan karena kasus korupsi KTP elektronik sebesar Rp2,3 triliun.

Tags : setya novanto
Rekomendasi