1.743 Napi di Sulut Dapat Remisi

| 16 Aug 2018 13:57
 1.743 Napi di Sulut Dapat Remisi
Ilustrasi (Pixabay)
Manado, era.id - 1.743 narapidana di Sulawesi Utara (Sulut) akan mendapatkan remisi pada HUT Ke-73 Kemerdekaan Indonesia. 12 napi di antaranya mendapat remisi langsung bebas. 

Seperti dilansir Antara, Kamis (16/8/2018) Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulut Edy Hardoyo mengatakan dari 1.743 narapidana, 12 di antaranya mendapat remisi langsung bebas.

"1.731 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan penerima remisi itu tersebar pada 14 Unit Pelaksana Teknis atau UPT baik Lembaga Pemasyarakatan (LP), Rumah Tahanan Negara (Rutan) atau cabang Rutan," kata Edy.

Ia menambahkan sementara sekitar 1.731 akan mendapatkan pengurangan masa tahanan dari satu hingga enam bulan. Masing-masing LP klas II A Manado 587 narapidana, LP klas II B Bitung 241 narapidana, LP klas II B Tondano 241 Narapidana, LP Anak klas II B Tomohon 73 narapidana, LP klas II B Tahuna 133 narapidana, LP klas II B Tahuna 133 narapidana.

Kemudian LP klas II B Ulu Siau 45 narapidana, LPP klas II B Manado 35 narapidana, Rutan klas II A Manado 82 narapidana, Rutab klas II A Kotamobagu 143 narapidana. Narapidana penerima remisi tersebut telah memenuhi beberapa persyaratan sebagai warga binaan. 

"Warga binaan pemasyarakatan yang mendapat remisi, berdasarkan beberapa ketentuan salah satunya berkelakuan baik," lanjut Edy.

Rencananya pemberian remisi itu akan dilaksanakan usai upacara Hari Kemerdekaan Indonesia di Lapas masing-masing.

Rekomendasi