Analogikan Kasus Maling Ayam, Ahli Hukum Pidana Sebut Motif di Kasus Brigadir J Penting Diketahui

| 27 Dec 2022 13:05
Analogikan Kasus Maling Ayam, Ahli Hukum Pidana Sebut Motif di Kasus Brigadir J Penting Diketahui
Ferdy Sambo mencium istrinya, Putri Candrawathi di PN Jakarta Selatan, Selasa (20-12-2022). (Foto: Antara)

ERA.id - Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas, Elwi Danil mengatakan motif seseorang dalam melakukan tindak pidana penting untuk diketahui agar majelis hakim bisa mempertimbangkan berat ringannya hukuman yang akan diberikan kepada terdakwa.

"Bagi saya motif sangat bermanfaat untuk berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan," kata Elwi Danil saat jadi saksi meringankan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).

Elwi Danil menjelaskan motif bukanlah bagian dari inti sebuah perkara. Inti dari sebuah tindak pidana, sambungnya, ialah unsur kesengajaan atau kesalahan.

Dia menerangkan unsur kesengajaan tak muncul begitu saja, tetapi ada sesuatu yang melatarbelakangi sebuah perbuatan tindak pidana.

Ahli hukum pidana ini mencontohkan sebuah kasus, yakni ada orang bernama A, B, dan C yang melakukan pencurian ayam di kotanya masing-masing. Mereka bertiga menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan hukuman penjara yang diberikan ketiganya, berbeda-beda.

"Nah si A mencuri ayam di Kota A dijatuhi hukuman selama 3 bulan, si B di kota B dijatuhkan hukuman selama 6 bulan, si C dijatuhi hukuman selma 9 bulan," ucapnya.

Elwi Danil mengatakan hukuman ketiga orang ini berbeda-beda karena motif A, B, dan C dalam melakukan pencurian ayam tak sama. Motif terdakwa A melakukan pencurian untuk membeli obat anaknya yang sedang sakit.

Terdakwa B, melakukan pencurian ayam untuk mentraktir pacarnya, sementara C, mencuri untuk membeli narkoba.

"Oleh karena itu karena pentingnya untuk mengungkapkan itu saya kira dalam konteks pembuktian unsur kesengajaan motif itu menjadi penting dan relevan," katanya.

Rekomendasi