ERA.id - Terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menghadirkan saksi meringankan pada persidangan Selasa (27/12/2022) hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Hari ini kami menghadirkan ahli pidana, Elwi Danil, (yang merupakan) Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," kata pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (27/12/2022).
Febri menjelaskan Elwi Danil dihadirkan sebagai saksi meringankan agar ahli hukum pidana ini bisa menjelaskan secara objektif mengenai kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," ucap Febri.
Diketahui, kelima terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.