ERA.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo divonis 9 bulan penjara terkait kasus meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Roy Suryo, yakni 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsider 6 bulan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Martin Ginting saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (28/1/2022).
Martin menjelaskan majelis hakim menyatakan Roy Suryo terbukti bersalah menyebarkan sara. Namun, hakim tak menjatuhkan hukuman denda bagi Roy Suryo.
"Menyatakan terdakwa Roy suryo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu. Berdasarkan atas suku ras agama dan antargolongan," kata Martin.
Diketahui, Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya lantaran mengunggah meme stupa mirip Presiden Joko Widodo di akun media sosialnya.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.
Setelah proses penyerahan berkas dan tersangka Roy Suryo oleh Kepolisian ke Kejaksaan, pada Kamis (29/9), Roy Suryo yang juga mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menjalani persidangan perdana di PN Jakarta Barat (Jakbar) pada Rabu (12/11).