BNN Tangkap Anggota DPRD Langkat

| 21 Aug 2018 09:21
BNN Tangkap Anggota DPRD Langkat
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap anggota DPRD Langkat, Sumatera Utara, Ibrahim alias Hongkong. Ibrahim adalah pemilik tiga karung goni narkoba jenis sabu dan 30 ribu butir ekstasi.

"Saat ditangkap, yang bersangkutan sedang sosialisasi di kampung-kampung hari Senin (20/8) sehubungan dengan pencalonannya kembali sebagai anggota DPRD Langkat untuk masa bakti 2019-2024," kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/8/2018).

Awalnya Ibrahim tidak tahu kalau BNN sudah terus mengikutinya. Malah Ibrahim menyangka tim BNN adalah anggota Bawaslu. Di saku Ibrahim ditemukan kartu anggota DPRD Kabupaten Langkat.

Penangkapan Ibrahim merupakan pengembangan kasus operasi gabungan di Aceh. Saat itu berhasil menyita tiga karung goni diduga berisi narkoba dalam operasi gabungan di Aceh dan Pangkalan Susu, Sumatera Utara pada Minggu (19/8) dan Senin (20/8) kemarin.

Operasi gabungan BNN, Bea Cukai dan TNI AL Langsa melakukan penangkapan terkait informasi adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pangkalan Susu. Tim berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana narkoba lainnya yakni Rinaldi, Ibrahim Jampok, Ibrahim Pusung Baru, A. Rahman, Joko dan Amat.

Dari sinilah nama Ibrahim alias Hongkong muncul. Selain narkotika jenis sabu, di dalam tiga karung juga ditemukan enam bungkus ekstasi dengan logo daun berwarna biru berjumlah sekitar 30 ribu butir.

"Ekstasi tersebut memiliki kualitas sangat baik (KW1)," kata Arman.

 

Rekomendasi