ERA.id - Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim AKBP Ari Cahya Nugraha (Acay) bukan cuma jadi tim CCTV kasus KM 50. Acay juga adalah polisi yang ikut menangani kasus red notice Djoko Tjandra.
Hal ini diungkapkan terdakwa obstruction of justice kasus kematian Brigadir J, Hendra Kurniawan saat jadi saksi di persidangan terdakwa Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan mengapa Hendra langsung menunjuk Acay untuk mengamankan CCTV di sekitar Kompleks Polri Duren Tiga, ketika berada di rumah dinas Ferdy Sambo, pada Jumat (08/07/2022) lalu.
Hendra menjawab dirinya menyampaikan ke Ferdy Sambo jika Acay yang akan mengamankan CCTV karena sudah mengenal dan sering menjalankan tugas bersama eks Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim ini.
"Kenapa saksi langsung tunjuk Acay untuk CCTV?" tanya jaksa.
"Saya kan sering tugas sama yang bersangkutan. Banyak tugas dengan yang bersangkutan, baik terkait CCTV juga banyak. Tugas dengan yang bersangkutan," jawab Hendra.
Jaksa pun menanyakan apakah tugas yang sering dilakukan bersama Acay itu terkait CCTV atau tidak. Hendra pun mengamini hal tersebut dan mengatakan Acay juga pernah menangani kasus Djoko Tjandra.
"Terkait CCTV, begitu?" tanya jaksa.
"Iya terkait dengan CCTV, terkait tindak lanjut penanganannya terhadap CCTV yang sudah kita cek dan amankan. Mungkin contohnya di kasus red notice Djoko Tjandra ini, seperti itu," jawab Hendra.
"Itu sama Acay juga?" timpal jaksa.
"Iya, penanganan awal kan di kita, di Biro Paminal. Penanganan awal di kita, kita dapatkan data dari beberapa tempat, restoran, hotel," ujar Hendra.
Jaksa pun menjelaskan pertanyaannya terkait acay. JPU menerangkan mengapa Hendra langsung menunjuk Acay yang merupakan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Padahal, penanganan CCTV seharusnya dari penyidik siber atau Dittipidsiber Bareskrim Polri. Hendra hanya menjawab dirinya menunjukkan Acay karena sering melaksanakan tugas bersamanya.
"Maksud saya gini saksi, ini kan terkait dengan CCTV, kalau di pidana akan jadi alat bukti elektronik. Tentu lebih khusus seharusnya penyidiknya dari siber terkait CCTV. Kenapa pada saat itu saksi langsung ke Acay, itu yang saya tanyakan. Apa memang Acay ini punya basic di, pernah di siber, atau bagaimana? Atau memang spesialis dia di CCTV, memang sering digunakan di Polri?" tanya jaksa.
"Saya tidak membicarakan masalah spesialis. Cuma ketika tugas seperti itu saya sering melaksanakan tugas dengan Ari Cahya," jawab Hendra.