ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi sedih karena orang-orang tak memikirkan perasaan anak-anaknya ketika dirinya dituduh selingkuh dengan Brigadir J.
Pengakuan ini Putri ucapkan ketika penasihat hukumnya, Sarmauli Simangunsong menanyakan mengapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menganggap istri Ferdy Sambo ini tidak kooperatif, saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (11/1/2023).
Putri pun menjelaskan saat itu petugas LPSK bersama psikiater dan psikolog datang ke rumahnya di kawasan Saguling, Jaksel, untuk memeriksanya. Istri Ferdy Sambo ini menerangkan dirinya hanya diam ketika ditanya psikolog.
"Karena di awal dia langsung menyampaikan, karena saat itu psikolognya menyampaikan langsung dengan pertanyaan 'apakah punya hubungan spesial dengan Yosua?'. Dan saya tidak mau jawab," kata Putri.
Terdakwa ini lalu menangis dan menegaskan, dirinya adalah korban kekerasan seksual. Dia mengaku malu dan sedih karena telah diperkosa oleh Yosua.
Putri pun mengaku heran karena orang-orang selalu memandangnya negatif. Istri Ferdy Sambo ini juga mempertanyakan mengapa orang-orang tidak memikirkan perasaan anak-anaknya.
"Kenapa saya selalu diasumsikan negatif oleh orang-orang. Saya hanya sedih, kenapa orang-orang tidak bisa memahami bila ada di pihak saya sebagai saya. Saya sangat malu, dan apakah orang-orang memikirkan perasaan anak-anak saya dengan pertanyaan atau pemberitaan bahwa ibunya selingkuh dengan orang lain?" ungkapnya sambil menangis.
Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ialah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J ini didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 ke-1 KUHP.