ERA.id - Mahkamah Agung (MA) juga menyunat vonis hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), yakni dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Dalam putusannya, MA memberi diskon hukuman ke Putri Candrawathi karena istri Ferdy Sambo ini bukan merupakan inisiator dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.
"Bahwa terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang terdakwa telah berinisiatif memanggil korban dan memaafkan perbuatan korban," demikian bunyi tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara nomor: 816 K/Pid/2023 dilansir dari situs MA, Senin (28/8/2023).
Dari segi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatannya, Putri dinilai bukan sebagai orang yang terlibat langsung dalam melakukan pembunuhan terhadap korban. Sebab orang yang menembak Yosua adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) dan Ferdy Sambo.
Selain itu, juga karena majelis hakim mempertimbangkan Putri merupakan ibu dari empat orang anak.
"Bahwa terdakwa merupakan ibu dari empat orang anak, bahkan memiliki putra bungsu masih di bawah usia tiga tahun (batita) yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua, terutama terdakwa selaku ibunya," tulis putusan MA.
Sidang putusan kasasi MA Putri Candrawathi itu dipimpin oleh Hakim Suhadi dengan empat anggota, yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.