Momen Bharada E Menangis Usai Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara dari Jaksa

| 18 Jan 2023 16:32
Momen Bharada E Menangis Usai Dengar Tuntutan 12 Tahun Penjara dari Jaksa
Bharada E (Era)

ERA.id - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) menangis usai mendengar dirinya dituntut dipenjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Terpantau, Bharada E awalnya memejamkan mata saat mendengar jaksa menuntutnya penjara 12 tahun. Pada saat yang sama, pendukung Bharada E di dalam ruang persidangan langsung berteriak dan menyoraki jaksa. Majelis hakim pun meminta pengunjung sidang untuk tetap tenang.

Sidang pun dilanjutkan dan Bharada E menunduk dan menangis sesenggukan. Usai jaksa membacakan surat tuntutan, majelis hakim mempersilahkan Richard untuk berkonsultasi dengan penasihat hukumnya, yakni mau mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Richard pun berdiri dan memeluk penasihat hukumnya, Ronny Talapessy. Ronny dan penasihat hukum lainnya tampak menenangkan Richard.

Usai berkonsultasi, Richard kembali duduk di kursi pemeriksaan dan mengajukan pledoi.

Sidang pun selesai dan terdakwa ini keluar ruang persidangan. Pendukungnya memberi semangat dan beberapa di antaranya menyoraki JPU.

Richard tak mengucapkan sepatah kata apapun ketika keluar persidangan.

Sebelum Bharada E, Putri Candrawathi telah lebih dahulu menjalani sidang. Jaksa pun menuntut istri Ferdy Sambo ini dipenjara delapan tahun. Dari tuntutan ini, Putri melalui penasihat hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi.

Ferdy Sambo juga telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU, pada Selasa (17/1) kemarin. Jaksa menuntut eks Kadiv Propam Polri ini dipenjara seumur hidup.

Selain Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) juga telah menjalani sidang pembacaan tuntutan pada Senin (16/1) kemarin.

Kedua terdakwa ini sama seperti Putri, yakni dituntut delapan tahun penjara. Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Bripka RR juga mengajukan pleidoi dari tuntutan JPU ini.

Rekomendasi