Jaksa: Richard Tembak Yosua karena Ingin Perlihatkan Loyalitasnya, Bukan Takut Ferdy Sambo

| 30 Jan 2023 14:25
Jaksa: Richard Tembak Yosua karena Ingin Perlihatkan Loyalitasnya, Bukan Takut Ferdy Sambo
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (11/1/2023). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/aww

ERA.id - Jaksa penuntut umum (JPU) menegaskan perbuatan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer (Bharada E) tidak bisa dihapus.

JPU yakin perbuatan Richard yang menembak Yosua bukan karena aspek psikologis, yakni takut dengan mantan atasannya, Ferdy Sambo. Richard diyakini mau menjalankan perintah menembak korban karena ingin memperlihatkan loyalitasnya.

"Karena Richard Eliezer dalam hal ini bukan yang terpengaruh karena ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan Richard Eliezer dalam hal ini hanya memperlihatkan loyalitasnya sebagai orang yang ikut dalam saksi Ferdy Sambo," kata jaksa saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Penasihat hukum Richard dinilai keliru dalam menafsirkan perbuatan kliennya. Jaksa pun menegaskan tuntutan ke Richard berdasarkan parameter penentuan yang sudah jelas dan memenuhi asas kepastian hukum dan rasa keadilan.

Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena merupakan eksekutor, yakni melakukan penembakan tiga sampai empat kali ke Yosua.

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran-kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ucap jaksa.

Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menolak seluruh pleidoi Richard dan memvonis mantan anak buah Ferdy Sambo ini sesuai tuntutan, yakni dipenjara selama 12 tahun.

Diketahui, seluruh terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J mengajukan pleidoi dari putusan JPU.

Terdakwa Bharada E dituntut 12 tahun penjara dan untuk Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa.

Sementara Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) dituntut delapan tahun penjara.

Rekomendasi