Ricard Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua, Pengacara: Status Dia Sebagai Justice Collaborator Tidak Diperhatikan JPU

| 18 Jan 2023 18:14
Ricard Dituntut 12 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Yosua, Pengacara: Status Dia Sebagai Justice Collaborator Tidak Diperhatikan JPU
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E). (Antara)

ERA.id - Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menanggapi hal itu, Pengacara Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy kecewa karena JPU tak memperhatikan status kliennya sebagai justice collaborator Richard dalam perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

"Bahwa status Richard Eliezer sebagai justice collaborator yang dari awal konsisten dan dia kooperatif bekerja sama kami pikir bahwa status dia sebagai justice collaborator tidak diperhatikan, tidak dilihat oleh jaksa penuntut umum," kata Ronny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

Kendati begitu, ia menghormati tuntutan JPU terhadap kliennya. Namun, tuntutan penjara 12 tahun ke Richard ini mengusik rasa keadilan bagi kliennya. 

"Persidangan hari ini agenda tuntutan, ini terkait dengan rasa keadilan ya, ini mengusik rasa keadilan. Kami tim penasihat hukum dan juga dari Richard Eliezer dan masyarakat luas," ucapnya.

Ia menambahkan, bahwa sejak awal Ricard sudah berjuang agar kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini terungkap. Namun yang terjadi malah dituntut penjara lebih besar ketimbang terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut hanya 8 tahun penjara. 

"Kami masih yakin bahwa keadilan ada untuk orang kecil. Keadilan ada untuk orang yang tertindas. Di dalam hal ini ketika Richard Eliezer sudah berani jujur dan kemudian tuntutannya juga harus tinggi diantara terdakwa lainnya menjadi otak dari perencanaan pembunuhan ini, biar publik yang menilai," ujarnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J yaitu Bharada E, 12 tahun penjara. JPU menerangkan hal yang memberatkan dari perbuatan Richard dalam perkara kematian Yosua ialah terdakwa ini merupakan eksekutor.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata jaksa membacakan surat tuntutan Bharada E, saat sidang di PN Jaksel hari ini.

Dijelaskannya Jaksa, bahwa perbuatan Richard membuat duka yang mendalam bagi keluarga Yosua dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Untuk hal-hal yang meringankan, jaksa mengungkapkan Richard belum pernah dihukum dan berperilaku sopan serta kooperatif di persidangan. Selain itu, juga karena keluarga Yosua telah memaafkan Richard.

"(Lalu) terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini," ungkapnya.

Rekomendasi