ERA.id - Polda Metro Jaya mengungkap tiga pembunuh berantai yang meracuni keluarganya di kawasan Bekasi ini terancam hukuman mati.
Ketiga pembunuh berantai ini ialah Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Dulloh, dan M Dede Solehudin. Selain meracuni keluarganya, mereka mengaku pernah membunuh orang di Cianjur dan Garut.
"Untuk sementara konstruksinya (ketiga tersangka ini disangkakan) Pasal 340 tentang pembunuhan berencana," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan dikutip Jumat (20/1/2023).
Berikut bunyi Pasal 340 KUHP:
Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Hengki menambahkan penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada korban-korban lain yang dibunuh pelaku atau tidak.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan ketiga tersangka ini menipu dan membunuh orang-orang untuk merampas hartanya. Modus mereka dengan janji-janji supranatural dan mengaku bisa membuat seseorang kaya atau sukses.
Namun karena keluarganya yang di Bekasi itu tahu akan kejahatannya ini, empat anggota keluarganya ini diracun.
"Jadi keluarga dekatnya ini dianggap berbahaya karena mengetahui bahwa dia melakukan tindak pidana lain dalam bentuk pembunuhan dan penipuan para korban-korban lainnya," ucap Fadil saat konferensi pers di kantornya, Kamis (19/1).