Todong Warga Pake Pistol, Polisi Tembak Pelaku Pencurian di Bogor

| 21 Jan 2023 23:01
Todong Warga Pake Pistol, Polisi Tembak Pelaku Pencurian di Bogor
Pelaku penodongan menggunakan airsoft gun diringkus Polres Bogor. (Diman Sutini/ERA.id)

ERA.id - Pelaku penodongan terhadap dua sejoli di kawasan Batu Tulis, Kecamatan Bogor Selatan berhasil ditangkap.

Dalam aksinya, pelaku berinisial DM (20) menodongkan airsoft gun dan celurit kepada korban yang sedang makan disebuah warung pada Jumat (20/1/2023) sekitar pukul 23.10 WIB.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol, Bismo Teguh Prakoso menceritakan, bahwa saat kejadian pelaku meminta uang kepada korban dengan mengalungkan celurit dan menodongkan pistol airsoft gun kepada korban.

Merasa ketakutan, pasangan korban lalu mengambil handphone di dalam mobil untuk membuka M-banking. Namun pelaku langsung merebut handphone milik korban.

"Korban tidak punya uang dan berniat untuk mengambil M-banking di hp di dalam mobil, namun dicegah oleh pelaku, kemudian pelaku melihat handphone yang dipegang oleh pelaku kemudian direbut," ungkap Kombes Bismo saat kinferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Kota Bogor pada Sabtu (21/1/2023).

Setelah merampas handphone korban, kata Kombes Bismo pelaku langsung melarikan diri lalu diketahui oleh masyarakat sekitar dan anghita Polsek Bogor Selatan berhasil ditangkap.

"Pada saat pelaku melarikan diri ada pemuda yang lagi nongkrong lalu melakukan pengejaran, nah pada saat melakukan pengejaran Quik Respon (QR) dari polsek Bogor Selatan melintas ditempat jadi polisi dan masyarakat dapat mengamankan pelaku," jelasnya.

Karena pelaku memiliki senjata tajam dan senjata api sehingga dapat membahayakan masyarakat, pihak kepolisian melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku.

"Karena pelaku membawa sajam dan membawa pistol sehingga masyarakat juga takut dan membahayakan jadi petugas melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku," katanya

Pihak kepolisian pun berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit, satu buah pistol airsoft gun dan satu buah handphone.

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya

Rekomendasi