Mensos Idrus Marham Mundur!

| 24 Aug 2018 13:22
Mensos Idrus Marham Mundur!
Mensos Idrus Marham saat pelantikan (Foto: Humas/Jay)
Jakarta, era.id - Idrus Marham resmi mundur dari posisinya sebagai Menteri Sosial. Pengunduran diri ini sudah dia sampaikan langsung ke Presiden Jokowi.

"Saya sudah sampaikan ke Bapak Presiden pengunduran diri," kata Idrus Marham di Istana Kepresidenan, Jumat (24/8/2018).

Idrus juga tidak cuma mundur dari jajaran Kabinet Kerja. Malah dia sudah bersurat juga ke Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartanto agar tak lagi menjabat di kepengurusan Partai Golkar.

"Saya juga mundur dari kepengurusan Partai Golkar," ujarnya.

Idrus beralasan dia mau fokus menghadapi kasus hukum yang tengah menyeret namanya. Apalagi namanya terus berkaitan dengan kasus dugaan korupsi PLTU Riau-1 dengan tersangka politisi Partai Golkar Eni Maulani Saragih. Idrus beberapa kali dipanggil sebagai saksi dalam kasus itu.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menangkap Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih di rumah Menteri Sosial Idrus Marham. Saat itu, Eni lagi menghadiri acara ulang tahun anak dari Idrus Marham.

Setelah gelar perkara selama 1x24 jam, KPK menetapkan Eni sebagai tersangka penerimaan suap terkait proyek PLTU-1 Riau. Suap itu diberikan oleh pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Budistrisno Kotjo yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dari operasi senyap ini, penyidik KPK juga mengamankan uang sebesar Rp500 juta yang diduga merupakan penerimaan keempat dan merupakan komitmen fee untuk Eni.

Selanjutnya sebagai pihak penerima, Eni kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

 

Rekomendasi