Hukuman 33 Tahun untuk Eks Presiden Korsel

| 24 Aug 2018 19:27
Hukuman 33 Tahun untuk Eks Presiden Korsel
Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye (Foto: REUTERS/Kim Hong-Ji)
Seoul, era.id - Pengadilan banding Korea Selatan (Korsel) menambahkan hukuman 1 tahun penjara kepada mantan Presiden Park Geun-Hye terkait kasus korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan. Hukuman ini lebih berat dari putusan yang dijatuhkan April lalu.

Dalam persidangan saat itu, Park dinyatakan bersalah atas dakwaan menerima atau meminta dana lebih dari US$ 20 juta dari para konglomerat, menyebarkan dokumen rahasia negara, mem-blacklist seniman-seniman yang kritis terhadap kebijakannya, dan memecat para pejabat yang melawan dirinya. 

Pengadilan menjatuhkan vonis 24 tahun penjara terhadap Park pada April lalu. Namun jaksa menginginkan Park dihukum lebih lama dan langsung mengajukan banding yang berujung pada bertambahnya hukuman bagi Park.

Nah, dalam sidang putusan banding pada Jumat (24/8) hari ini, Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan Park bersalah telah berkonspirasi dengan teman dekannya Choi Soon-sil untuk menerima uang sebesar puluhan miliar won. Putusan itu menyatakan Park telah 'secara serius menyalahgunakan' kekuasaan 'yang diberikan kepadanya oleh rakyat' sebagai presiden.

"Kesepakatan tidak etis semacam itu antara kekuasaan politik dan kekuasaan ekonomi merusak fondasi demokrasi kita dan mengganggu ketertiban pasar ekonomi," demikian bunyi putusan pengadilan.

"Meninggalkan warga Korea Selatan dengan rasa kehilangan mendalam dan menabur benih ketidakpercayaan mendalam dalam masyarakat kita," demikian isi putusan, seperti dilansir Reuters dari kantor berita Korsel Yonhap, Jumat (24/8/2018).

Selain penambahan hukuman jadi 25 tahun penjara, Park juga didenda sebesar 20 miliar won atau kurang lebih setara Rp263,4 miliar. Denda itu dijatuhkan karena Park terbukti bersalah atas dakwaan penyuapan dan pemaksaan.

Park (66) sendiri telah dipenjara sejak 31 Maret 2017. Ia menyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya dan Park pun tak pernah hadir setiap vonis pengadilan dibacakan.

Hukuman 25 tahun ini belum termasuk hukuman yang dijatuhkan kepada Park oleh Pengadilan Korsel pada Juli lalu atas kasus berbeda. Saat itu, Park terbukti bersalah dalam dakwaan intervensi pemilu parlemen dan hilangnya dana pemerintah sehingga divonis 8 tahun bui. Jadi kalau diakumulasikan Park harus menjalani total hukuman selama 33 tahun penjara.

 

Tags : korea selatan
Rekomendasi