Namanya Sama dengan Tersangka Korupsi, Rekening Pedagang Burung di Madura Diblokir KPK, Kasihan

| 27 Jan 2023 13:49
Namanya Sama dengan Tersangka Korupsi, Rekening Pedagang Burung di Madura Diblokir KPK, Kasihan
Ilustrasi (Antara)

ERA.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui salah memblokir rekening milik seorang pedagang burung di Madura karena memiliki nama yang sama dengan salah satu tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menanggapi pemberitaan mengenai seorang pedagang burung bernama Ilham Wahyudi di Madura, Jawa Timur.  

"Pihak yang disebut sebagaimana pemberitaan bukanlah pihak yang dimintakan untuk dilakukan pemblokiran rekening bank oleh KPK, namun memang nama dan tanggal lahir sama dengan salah satu tersangka KPK dimaksud," kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat.  

Ali menerangkan bahwa permintaan pemblokiran memang diajukan oleh KPK pada salah satu bank swasta nasional dengan mencantumkan secara jelas identitas dari pihak-pihak yang dimintakan blokir rekeningnya.

Pemblokiran rekening bank tersebut sesuai dengan kewenangan KPK pada Pasal 12 ayat (2) huruf c UU No. 19 Tahun 2019.

Dalam pasal tersebut dijelaskan KPK dapat memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya melakukan pemblokiran rekening yang diduga hasil korupsi milik tersangka, terdakwa maupun pihak terkait lainnya.

Sebelumnya Ali juga mengatakan pihak KPK akan meneliti lebih lanjut soal rekening terkait. Apabila memang rekening tersebut dipastikan tidak ada kaitannya dengan kasus yang diselidiki, maka KPK akan meminta pihak bank untuk mencabut pemblokiran terhadap rekening tersebut.

"Namun terkait rekening tersebut, nanti kami cek kembali dan koordinasikan dengan pihak bank. Bila ternyata ada kekeliruan pemblokiran, kami akan meminta agar pihak bank kembali membukanya," ujarnya.  

Ali juga menerangkan dugaan kekeliruan pemblokiran rekening bank tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pengelolaan dana hibah Pemprov Jawa Timur dengan tersangka Sahat Tua P Simandjuntak (STPS).

Rekomendasi