P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau

| 13 May 2026 21:51
P3M Sorot Peraturan Pemerintah soal Kebijakan Tembakau
P3M menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) pada Rabu (13/5) di Hotel Acacia, Jakarta.

ERA.id - Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Menyoal Pelarangan Bahan Tambahan dalam Produk Tembakau” pada Rabu (13/5) di Hotel Acacia, Jakarta.

Kegiatan ini menghadirkan pakar farmasi, akademisi hukum, ulama, serta perwakilan pelaku industri dan masyarakat pertembakauan untuk membahas secara komprehensif rencana kebijakan pelarangan bahan tambahan dalam produk tembakau.

FGD ini digelar sebagai wadah menyampaikan masukan terhadap aturan turunan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang melampui mandat pengaturan bahan tambahan, pembatasan kadar nikotin dan tar, serta penyeragaman kemasan produk tembakau. Hal ini menuai keberatan yang masif dari pemangku kepentingan terdampak.

Diskusi ini juga menjadi bagian dari upaya menyusun rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah, utamanya Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan BPOM.

Direktur P3M, Sarmidi Husna dalam sambutannya menegaskan bahwa kebijakan terkait produk tembakau tidak dapat dilihat hanya dari perspektif kesehatan semata. “Kebijakan pelarangan bahan tambahan harus mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, serta keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertembakauan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya kajian berbasis data dan dialog lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang adil dan proporsional.

Suara pemangku kepentingan terdampak: kekhawatiran kerugian ekonomi

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari peserta Halaqah yang khawatir bahwa aturan turunan PP 28 Tahun 2024 terkait tembakau akan berdampak pada keberlangsungan mata pencahariannya. Rancangan berbagai aturan yang ada saat ini akan melumpuhkan sektor tembakau nasional

Peserta menyebutkan bahwa industri ini menyerap sekitar 6 juta tenaga kerja dan menghidupi lebih dari 24 juta masyarakat. Selain itu, kontribusinya terhadap penerimaan negara melalui cukai mencapai ratusan triliun rupiah setiap tahun.

Peserta juga menyoroti rencana pembatasan kadar nikotin dan tar serta pelarangan bahan tambahan yang alih-alih memberikan kepastian berusaha, justru berpotensi mematikan industri rokok kretek nasional yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Di sisi lain, perwakilan serikat pekerja mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah menyebabkan penurunan jumlah tenaga kerja secara signifikan. Mereka khawatir kebijakan yang tidak mempertimbangkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan memperbesar risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menuju rekomendasi kebijakan

Dialog lintas Kementerian dan pemangku kepentingan terdampak ini menghasilkan sejumlah catatan penting yang akan dirumuskan menjadi rekomendasi kebijakan dan policy brief. P3M menegaskan bahwa hasil diskusi ini akan menjadi dasar advokasi kepada pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan bersifat inklusif, berbasis bukti ilmiah, serta mempertimbangkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh.

“Kami berharap hasil diskusi ini dapat menjadi kontribusi nyata dalam mendorong kebijakan yang lebih adil, proporsional, dan berpihak pada masyarakat luas,” tutup Sarmidi.

Rekomendasi