"Sepanjang itu diusulkan oleh fraksinya, katakanlah ketua umum dan sekjen menyampaikan ke fraksinya untuk melakukan pergantian, Fraksi Golkar menindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang MD3 itu sah," kata Sudding, di Gedung DPR, Senin (11/12/2017).
Sudding menambahkan, surat tersebut ditandatangani langsung oleh Novanto, dan diantarkan Ketua Fraksi Partai Golkar, Robert Joppy Kardinal ke pimpinan DPR.
"Iya ketua fraksi, yang tanda tangan Pak Setnov, dan juga ada surat pernyataan yang ditandatangani Pak Setnov sendiri dan ada juga surat yang ditujukan kepada pimpinan DPR ditandatangani Pak Setnov dan juga Pak Idrus Marham," ucap Sudding.
Hingga berita ini ditayangkan, Golkar belum mengambil sikap terkait surat pengunduran diri Setya Novanto. Koordinator Bidang Ekonomi DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan pergantian Novanto sebaiknya dibicarakan saat musyawarah nasional luar biasa (munaslub).
Sementara, inisiator Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Doli Kurnia, menilai surat tersebut ilegal karena pengunduran diri dan pergantian Ketua DPR harus melalui mekanisme partai. Menurutnya, pengunduran diri dan penggantian Ketua DPR tidak bisa hanya melalui surat.