Tiga Tersangka DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK

| 27 Aug 2018 18:53
Tiga Tersangka DPRD Sumut Akhirnya Ditahan KPK
Rutan KPK. (Wardhany/era.id)
Jakarta, era.id - KPK melakukan penahanan terhadap tiga anggota dan mantan anggota DPRD Sumut yang terjerat dalam kasus suap yang diberikan oleh mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo. Penahanan ini dilakukan untuk 20 hari pertama guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Hari ini, Senin 27 Agustus 2018 dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 3 tersangka dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Tiga orang yang tersebut adalah Musdalifah (MDH) yang ditahan di rutan Polres Jakarta Timur, Rahmianna Delima Pulungan (RDP) di rutan Cabang KPK Kavling K-4, dan DTM Abdul Hasan Maturidi (DHM) di rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Febri mengatakan, para tersangka ini telah secara kooperatif untuk memenuhi panggilan KPK, tapi tidak dilakukan Musdalifah. Karena itu, dia meminta tersangka lain ataupun saksi yang dipanggil pada kesempatan selanjutnya, bisa kooperatif. 

DTM Abdul Hasan Maturidi (Tasha/era.id)

"Seluruh tersangka anggota DPRD Sumut yang dipanggil KPK hari ini datang memenuhi panggilan. Kami harap sikap koperatif memenuhi panggilan penegak hukum sebagai tersangka atau saksi juga dilakukan oleh tersangka lain yang akan dijadwalkan pemeriksaannya," ungkap Febri.

Dari tiga tersangka yang ditahan itu, seorang tersangka anggota DPRD Sumut yang turut ditahan yaitu DTM Abdul Hasan Maturidi mengaku dirinya bersalah atas penerimaan suap yang dilakukannya itu.

"Saya ambil risiko atas perilaku dan sikap saya, untuk anak bangsa kita harus belajar ke depan. Bangsa ini harus selamat. KPK harus selamatkan anak bangsa ini. Berantas dari kejahatan korupsi, itu saya pikir," kata Abdul Hasan, sebelum naik ke mobil tahanan.

Terkait kasus suap yang diterima anggota DPRD Sumut ini, lembaga antirasuah telah melakukan penahanan terhadap 21 tersangka dari 38 orang yang telah ditetapkan sebagai penerima suap.

Supaya kamu tahu, KPK pada 3 April 2018 telah mengumumkan 38 anggota DPRD Provinsi Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019.

638 anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019 tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Puji Nugroho. Pertama, terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Provinsi Sumut.

Kedua, persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumut. Ketiga terkait pengesahan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumut dan terakhir, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumut pada 2015.

KPK mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat, dan barang elektronik bahwa 38 tersangka itu diduga menerima fee masing-masing antara Rp300 sampai Rp350 juta dari Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Atas perbuatannya, 38 tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Rekomendasi