"Kami belum menerima secara tertulis, kecuali lewat pesan WhatsApp dari sekjen MUI (yang mengatakan) bahwa sudah ada semacam kesimpulan rapat dewan pimpinan MUI eksekutif kemarin, Ma'ruf Amin menyatakan nonaktif dan menyerahkan pengelolaan organisasi sehari-hari pada dua wakil ketum," ujar Din di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).
Meski demikian, Din bilang bahwa eksekutif MUI memang tidak diwajibkan mengirim keterangan tertulis kepada Dewan Pertimbangan MUI.
"Tidak harus (keterangan tertulis). Kita terima itu sebagai informasi. Tapi, sikap dewan pimpinan mewanti wanti bahwa MUI harus netral di atas semua kelompok," tutur dia.
Din melanjutkan, status nonaktif Ma'ruf dari ketua MUI hanya selama tujuh bulan, pada saat menjadi calon wakil presiden sampai dimulainya kontestasi politik Pemilu Presiden April 2019 mendatang.
Pada hasil rapat pleno yang membahas posisi Ma'ruf Amin yang nonaktif dari ketua MUI, Dewan pertimbangan menetapkan pelaksana harian (Plh) Ketua Umum yaitu Wakil Ketua Umum MUI Zainud Tauhid dan Yunahar Ilyas yang menggantikan kerja Ma'ruf selama nonaktif.
(Ilustrasi/era.id)