Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Cak Imin: Kalau Keputusannya Proporsional Tertutup, Politik Dalam Bahaya

| 21 Feb 2023 13:25
Jelang Putusan MK Soal Sistem Pemilu, Cak Imin: Kalau Keputusannya Proporsional Tertutup, Politik Dalam Bahaya
Ketum PKB Muhaimin Iskandar. (Foto: Antara)

ERA.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengatakan, politik di Indonesia bakal dalam keadaan berbahaya apabila Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan umum (pemilu) secara proporsional tertutup atau coblos partai.

Dia bilang, putusan MK terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka akan diketok tiga hari lagi.

Hal itu disampaikaan saat membuka acara Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Legislatif DPR RI PKB, di Kantor DPP PKB, Jakarta, Selasa (21/2/2023).

"Tiga hari lagi akan ada keputusan MK, dan kalau itu keputusan MK bersifat (proporsional) tertutup, tidak tahu kita. Artinya negeri ini sedang dangerous, sedang menghadapi keadaan yang berbahaya. Politik dalam keadan bahaya," kata Cak Imin.

Wakil Ketua DPR RI itu mengatakan, apabila MK mengabulkan gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, maka keputusan itu dinilai sangat tidak logis.

"Bayangkan kalau besok keputusan MK, pemilihan umum bersifat tertutup, tidak logis, tidak logis. Tanpa mendahului keputusan MK, kalau itu terjadi, kita tidak tahu," ucapnya.

Untuk itu, Cak Imin menyebut bahwa tantangan politik ke depan sangat berat jika MK memutuskan sistem proporsional tertutup. Sebab, akan mengubah peta politik yang sudah beberapa tahun terakhir berjalan.

"Ini tantangan berat. Konstalasi politik nasional kita berubah tanpa kita tidak tahu yang bakal terjadi," katanya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid mengatakan, jika sistem pemilu menggunakan proporsional tertutup maka tidak ada gunanya partai politik melakukan uji kompetensi terhadap kadernya maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).

"Sebab para calon yang sudah dites ini akhirnya kembali ke nomor urut. Jadi kompetensi dan lainnya menjadi tidak penting, karena nomor urut itu dilakukan atau dengan sistem tertutup," kata Jazilul.

Seperti diketahui, sejumlah pihak mengajukan gugatan ke MK terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Para penggugat menginginkan sistem proporsional tertutup.

Uji materil atas gugatan tersebut saat ini masih bergulir di MK. Mayoritas fraksi di DPR RI menolak sistem pemilu dikembalikan menggunakan proporsional tertutup.

Sebalinya, PDI Perjuangan menjadi satu-satunya partai politik dan fraksi di Parlemen yang mendukung MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup.

Rekomendasi