Palsukan Tanda Tangan Direktur Perusahaan, Pasutri di Medan Dituntut Lima Tahun Penjara

| 02 Nov 2024 09:00
Palsukan Tanda Tangan Direktur Perusahaan, Pasutri di Medan Dituntut Lima Tahun Penjara
Pasutri Medan palsukan tanda tangan bos (Antara)

ERA.id - Pasangan suami istri di Medan, Sumatera Utara, dituntut lima tahun penjara atas kasus memalsukan tanda tangan direktur perusahaan. Tindakan itu menyebabkan kerugian sebesar Rp583 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Sumatera Utara, menuntut lima tahun penjara pasangan suami istri, Yansen (66) dan Meliana Jusman (60). Keduanya terbukti memalsukan tanda tangan direktur perusahaan sehingga menyebabkan kerugian fantastis.

"Terdakwa Yansen (66) dan istrinya Meliana Jusman (60) dituntut dengan pidana penjara masing-masing selama 5 tahun," kata JPU Kejari Medan Septian Napitupulu di Pengadilan Negeri Medan, dikutip Antara, Sabtu (2/11/2024).

JPU mengatakan bahwa kedua terdakwa telah memalsukan tanda tangan atas nama Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah dan mengakibatkan perusahaan rugi hingga Rp583 miliar. Atas perbuatan kedua terdakwa pasutri ini yang merupakan warga kompleks Taman Masdulhak Garden, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, melanggar Pasal 263 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa pasutri ini telah merugikan korban, bahkan antara korban dan kedua terdakwa hingga kini belum berdamai.

"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa sudah lanjut usia dan bersikap sopan selama persidangan," jelas Septian.

Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pekan depan dengan agenda replik atau membacakan tanggapan dari JPU Kejari Medan.

Setelah itu, penasihat hukum kedua terdakwa pasutri akan membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Medan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (4/11) dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum kedua terdakwa," kata hakim Nazir.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa perbuatan kedua terdakwa sudah dilakukan sejak 2009 hingga 2021 di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.

"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.

Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.

"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tutur JPU Septian.

Rekomendasi