ERA.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut pihaknya sedang menyiapkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Irjen Teddy Minahasa.
"Tentunya Pak Kadiv Propam dan tim saat ini sedang menyusun komisi kode etik (untuk Richard dan Ricky)," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
"Ya Teddy Minahasa pun, tim dari komisi kode etik juga sedang mempersiapkan untuk pelaksanaan sidang etiknya," tambahnya.
Jenderal bintang empat ini belum mau mengungkapkan perkiraan Richard, Ricky, dan Teddy Minahasa menjalani sidang KKEP. Listyo hanya menyebut hasil sidang etik terhadap ketiganya merupakan kewenangan majelis hakim KKEP.
"Seperti saya sampaikan bahwa kami akan mempertimbangkan semua aspek yang meringankan maupun untuk hal-hal lain yang tentunya, semuanya akan hitung. Dan itu kewenangannya nanti ada di komisi kode etik," ucap Listyo.
Diketahui, Bharada E dan Bripka RR merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara ke Richard.
Untuk Ricky Rizal divonis 13 tahun. Mantan anak buah Ferdy Sambo mengajukan banding dari putusan majelis hakim ini.
Irjen Teddy merupakan terdakwa kasus narkoba dan saat ini dia masih menjalani sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.